Hacker Dihukum 20 Tahun Penjara


okezone.com :  Melihat Jepang memberikan hukuman keras bagi para pelaku hacker dan pembuat virus komputer, Amerika Serikat (AS) pun juga mengupayakan hukuman yang lebih keras bagi pelaku kejahatan di bidang cyber, yakni 20 tahun penjara.Seperti yang dikutip dari CBR Online, Selasa (21/6/2011), saat ini undang-undang Computer Fraud dan Abuse Act di AS menjatuhi hukuman maksimal 10 tahun bagi pelaku kejahatan cyber.
  Untuk pencurian online, hukuman yang diberikan maksimal lima tahun. Sementara hukuman penjara satu tahun diterapkan bagi pelaku pencurian password dari sebuah institusi keuangan atau komputer milik pemerintah. 
a
Melalui proposal undang-undang baru ini, pihak pemerintah AS sedang menekan Kongres untuk menggandakan hukuman tersebut. Demikian ungkap laporan dari Reuters.  Sebelumnya pihak pemerintah Jepang sudah menerapkan sebuah hukum baru untuk menghukum pembuat virus. Di bawah hukum baru tersebut, orang yang membuat virus atau mendistribusikan virus dapat dihukum penjara tiga tahun atau membayar denda sebesar 500 ribu Yen atau sekira USD6.200.
Berdasarkan laporan AFP, hukum baru di Jepang tersebut juga berlaku bagi orang yang dengan sengaja menyimpan sebuah virus komputer. Hukum baru di Jepang tersebut dikatakan juga memungkinkan polisi untuk memeriksa email   dari para tersangka.(ATA)

You Might Also Like

0 komentar: