Hacker Dihukum 20 Tahun Penjara
a Melalui proposal undang-undang baru ini, pihak pemerintah AS sedang menekan Kongres untuk menggandakan hukuman tersebut. Demikian ungkap laporan dari Reuters. Sebelumnya pihak pemerintah Jepang sudah menerapkan sebuah hukum baru untuk menghukum pembuat virus. Di bawah hukum baru tersebut, orang yang membuat virus atau mendistribusikan virus dapat dihukum penjara tiga tahun atau membayar denda sebesar 500 ribu Yen atau sekira USD6.200.
Berdasarkan laporan AFP, hukum baru di Jepang tersebut juga berlaku bagi orang yang dengan sengaja menyimpan sebuah virus komputer. Hukum baru di Jepang tersebut dikatakan juga memungkinkan polisi untuk memeriksa email dari para tersangka.(ATA)

0 komentar: